OJK Mengatur Modal Lembaga Informasi Perkreditan

    Kontan Harian, 11 Mei 2022

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur kembali keberadaan Lembaga Informasi Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Dalam POJK Nomor 5/2022, OJK mengatur mengenai syarat permodalan.

    Dalam aturan yang menggantikan POJK No 42/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan ...

    Baca selanjutnya...

    Adrianus Octaviano
Login Kontan ePaper