OJK Memberikan Izin Gadai Baru ke Dua Perusahaan

    Kontan Harian, 28 April 2022

    JAKARTA. Jumlah perusahaan gadai swasta berizin bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberi izin usaha pada dua perusahaan pergadaian, antara lain PT Gadai Mas Sumut dan PT Samdede Gadai Perkasa.

    PT Gadai Mas Sumut mendapat izin OJK melalui surat No KEP-27/ NB.1/2022 pada ...

    Baca selanjutnya...

    Adrianus Octaviano
Login Kontan ePaper