Kontan Harian, 25 April 2022
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali memberikan insentif penundaan pembayaran cukai paling lama 90 hari kepada para pengusaha rokok. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan cashflow khususnya industri hasil tembakau (iht).
Kebijakan insentif tersebut tertu ...