JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menaikkan batas uang yang bisa masuk ke uang elektronik maupun dompet digital. Jika dulu cuma Rp 10 juta, kini BI mengizinkan sampai Rp 20 juta bisa tersimpan di dalam uang elektronik.
Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2022. Kabar ini membuka peluang semaki ...