JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan. Beleid baru itu bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/BPR Syariah.
Aturan pertama adalah POJK Nomor 3/POJK.03/2022 t ...