Pemerintah akan mengenakan pungutan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rencananya besaran tarif yang dikenakan terhadap tiap akses Nomor Induk KEpendudukan (NIK) sebear Rp 1.000.
Memang akses data NIK ini sebatas konfirmasi data kependudukan, ap ...