Pemerintah Jangan Mengumbar NIK

    Kontan Harian, 18 April 2022

    Pemerintah akan mengenakan pungutan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rencananya besaran tarif yang dikenakan terhadap tiap akses Nomor Induk KEpendudukan (NIK) sebear Rp 1.000.

    Memang akses data NIK ini sebatas konfirmasi data kependudukan, ap ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper