Akses NIK Mulai Dipungut Tarif Rp 1.000

    Kontan Harian, 18 April 2022

    JAKARTA. Pemerintah berencana memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan akses data dan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Zudan ...

    Baca selanjutnya...

    Ratih Waseso Aji
Login Kontan ePaper