Kontan Harian, 14 April 2022
JAKARTA. Batas akhir kelonggaran penyelenggaraan kartu kredit terdampak Covid-19 dari Bank Indonesia (BI) bakal berakhir. Bila BI tidak memperpanjang relaksasi ini, denda keterlambatan jadi 3% dari total tagihan dan nilai minimum pembayaran kartu kredit kembali menjadi 10% mulai Juli 2022. ...