PPN Layanan Keuangan

    Kontan Harian, 14 April 2022

    KONTAN/Muradi

    Nasabah memeriksa saldo uang elektronik di Jakarta, Rabu (13/4). Direktur Jenderal Pajak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan keuangan dan financial technology (fintech). Salah satunya, transaksi < ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper