JAKARTA. Pemegang kartu kredit harus bersiap. Mulai 1 Juli mendatang, berbagai keringanan dalam menggesek kartu kredit segera dilucuti. Keringanan itu berupa pembayaran minimal 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan 1%,
Bank Indonesia (BI) telah merilis Peraturan BI Nomor 22/7 ...