JAKARTA. Pelaku usaha perlu waspada. Penjualan eceran usai Lebaran berpotensi merosot. Selain normalisasi belanja masyarakat, hal tersebut disebabkan oleh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022 yang mengerek harga jual berbagai barang.
Berdasarkan ...