Kontan Harian, 12 April 2022
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan bursa terkait produk waran terstruktur. Peraturan ini terdiri dari Peraturan Nomor I-P, II-P, dan III-P yang secara berurutan mengatur tentang pencatatan, perdagangan, dan liquidity provider waran terstruktur di BEI.< ...