PPN Naik Menjadi 11%, Beban Nasabah Bank Semakin Berat

    Kontan Harian, 08 April 2022

    JAKARTA. Pemerintah butuh uang untuk membiayai anggaran. Maka, mulai 1 April 2022 pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Efek kenaikan ini ke mana-mana. Termasuk untuk nasabah perbankan.

    Bank Central Asia (BCA) misalnya, mengenakan tarif PPN da ...

    Baca selanjutnya...

    Ferrika Sari
Login Kontan ePaper