JAKARTA. Pemerintah butuh uang untuk membiayai anggaran. Maka, mulai 1 April 2022 pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Efek kenaikan ini ke mana-mana. Termasuk untuk nasabah perbankan.
Bank Central Asia (BCA) misalnya, mengenakan tarif PPN da ...