Fintech Kena Pajak, Yield Lender Turun

    Kontan Harian, 07 April 2022

    JAKARTA. Kementerian Keuangan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan financial technology (fintech). Dalam beleid baru tersebut, salah satu poin yang diatur ialah penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman (lend ...

    Baca selanjutnya...

    Adrianus Octaviano
Login Kontan ePaper