JAKARTA. Perbankan terus memantau kredit terdampak pandemi Covid-19. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kredit hasil restrukturisasi dinyatakan sebagai kredit lancar hanya sampai Maret 2023.
Di sejumlah bank, kredit hasil restrukturisasi itu sudah tipis peluangnya untuk me ...