PENYESUAIAN tarif masuk jalan tol sepenuhnya menjadi hak pengelola jalan tol. Apabila indikator-indikator dalam standar pelayanan minimal (SPM) dapat terpenuhi maka tarif jalan tol dapat mengalami kenaikan setiap dua tahun sekali.
Ketentuan itu diatur pasal 48 ayat (3) Undang-Undang ...