SPM Terpenuhi, Tarif Jalan Tol Layak Naik

    Kontan Harian, 05 April 2022

    PENYESUAIAN tarif masuk jalan tol sepenuhnya menjadi hak pengelola jalan tol. Apabila indikator-indikator dalam standar pelayanan minimal (SPM) dapat terpenuhi maka tarif jalan tol dapat mengalami kenaikan setiap dua tahun sekali.

    Ketentuan itu diatur pasal 48 ayat (3) Undang-Undang ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper