Kontan Harian, 05 April 2022
JAKARTA. Transksi kripto dalam negeri terus berkembang. Mulai nilai transaksi hingga investornya (lihat infografis).
Namun transaksi aset digital ini bisa terancam dengan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) final dan pajak penghasilan (PPh) masing-masing sebesar 0,1%.
...