JAKARTA. Pekerja kategori miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia boleh lega. Pemerintah janji memberikan subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (Jkm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 d ...