DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%, tidak perlu ada aturan khusus yang mengatur pelaksanaannya.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama bilang, p ...