Emas Bebas PPN, Pangan Premium Bisa Kena Pajak

    Kontan Harian, 02 April 2022

    JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% berlaku mulai 1 April 2022. Meski begitu, sejumlah barang dan jasa terbebas dari PPN. Misalnya, emas batangan dan granula (lihat tabel).

    Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJ ...

    Baca selanjutnya...

    Bidara Deo Pink
Login Kontan ePaper