JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% berlaku mulai 1 April 2022. Meski begitu, sejumlah barang dan jasa terbebas dari PPN. Misalnya, emas batangan dan granula (lihat tabel).
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJ ...