JAKARTA. Tahun depan berpeluang jadi tahun kenaikan tarif aneka jenis pajak. Selain mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai tahun 2022, pemerintah juga berpotensi mengerek tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).
Potensi kenaikan tarif PBB ini tertuang dal ...