Sisir Pajak Fasilitas Petinggi dengan Tarif Mulai 25%

    Kontan Harian, 23 November 2021

    JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya, aturan pelaksana dari kebijakan pengenaan pajak atas fasilitas non uang alias natura yang diterima para petinggi perusahaan.

    Hingg ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper