Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa haram penggunaan mata uang kripto dan pinjaman online. Terbitnya fatwa hasil musyawarah ulama tersebut lantaran kedua produk layanan keuangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Tentu saja terbitnya fatw ...