JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Berdasarkan hitungan Kemenaker, rata-rata kenaikan upah minimum 2022 hanya sebesar 1,09%.
Penetapan upah minimum yang super mini ini menyulut buruh untuk mogok kerja. Presiden Konfedera ...