BALI. Pemerintah terus membidik objek pajak baru. Terbaru, pemerintah akan mengatur pemberian fasilitas bukan dalam bentuk uang atau natura bagi para pegawai sebagai objek pajak. Sebab saat ini, fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak termasuk penghasilan kena pajak di Surat ...