Fasilitas dan Tunjangan Perusahaan Dikenai Pajak

    Kontan Harian, 04 November 2021

    Fasilitas dan Tunjangan Perusahaan Dikenai Pajak

    JAKARTA. Anda, penerima fasilitas dan tunjangan dari perusahaan bersiaplah! Aparat pajak siap memungut pajak penghasilan (PPh) atas fasilitas atau tunjangan yang diberikan perusahaan.

    Aturan ini ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di Bab III yang mengatur ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso, Titis Nurdiana
Login Kontan ePaper