Pemerintah menetapkan batas atas tarif pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk daerah di luar Jawa dan Bali, tarif pemeriksaan RT-PCR dipatok sebesar Rp 300.000. Dus, tarif pihak yang kerap membutuhkan PC ...