JAKARTA. Pemerintah akhirnya bisa menjalankan penangan pandemi Covid-19 sesuai aturan. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang nomor 2 /2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keua ...