Ekstensifikasi pajak yang dicanangkan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diwujudkan dengan menunjuk pihak-pihak tertentu sebagai pemotong dan pemungut pajak (withholding agent). Pada Pasal 32A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj ...