JAKARTA. Pemerintah kembali mewajibkan pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang memakai pesawat. Syarat tersebut pemerintah berlakukan untuk tetap mengantisipasi tambahan kasus Covid-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 ...