Relaksasi Sanksi Wajib Pajak Saat Pemeriksaan

    Kontan Harian, 11 Oktober 2021

    JAKARTA. Pemerintah melonggarkan sanksi wajib pajak saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).

    Relaksasi sanksi yang dimaksud, pertama, sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyamp ...

    Baca selanjutnya...

    Siti Masitoh
Login Kontan ePaper