JAKARTA. Pemerintah melonggarkan sanksi wajib pajak saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).
Relaksasi sanksi yang dimaksud, pertama, sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyamp ...