Usaha Mikro & Kecil Bebas Pajak

    Kontan Harian, 09 Oktober 2021

    Usaha Mikro & Kecil Bebas Pajak

    JAKARTA. Inilah pelipur lara bagi kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Mulai tahun depan, omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Rp 500 juta bebas dari pajak penghasilan (PPh). Dengan kata lain, UMKM dengan omzet Rp 500 juta terbebas dari pungutan pajak pengh ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper