JAKARTA. Pemerintah memungut pajak karbon mulai 1 Januari 2022. Hal ini menyusul disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10).
Besaran yang ditetapkan, yakni Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Semula, tarif pa ...