Pajak Karbon Menyasar PLTU Energi Batubara

    Kontan Harian, 04 Oktober 2021

    JAKARTA. Bersiaplah, pemerintah segera menerapkan pajak karbon mulai 1 Januari 2022. Pungutan pajak anyar ini dikenakan bagi usaha pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bertenaga batubara. Tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

    Agenda tersebut tertu ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper