JAKARTA. Guna meringankan beban, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsotek memberi relaksasi pembayaran iuran bagi peserta selama pandemi. Relaksasi itu berupa keringanan dan penundaan pembayaran iuran peserta.
Program keringanan iuran diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja ...