Putusan Banding Fakhri Hilmi Naik Jadi Delapan Tahun

    Kontan Harian, 02 Oktober 2021

    JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan putusan perkara banding terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Majelis hakim pada 27 September 2021 menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta ke manta ...

    Baca selanjutnya...

    Yuwono Triatmodjo
Login Kontan ePaper