JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan putusan perkara banding terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Majelis hakim pada 27 September 2021 menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta ke manta ...