JAKARTA. . Pandemi Covid-19 memberi pengaruh pada penetrasi teknologi digital di berbagai industri, tak terkecuali industri asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyatakan pihaknya secara hati-hati terus memperhatikan perkembangannya serta menyiapkan beberapa regulasi yang ada.
Baca selanjutnya...
Adrianus Octaviano