JAKARTA. PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) akan menghapus sebagian sahamnya dari pasar modal atau partial delisting. Hal ini dilakukan BBKP untuk mengimplementasi Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1999 tentang pembelian saham bank umum.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Ef ...