Pajak Jasa Pendidikan Baru Dipungut Setelah Pandemi

    Kontan Harian, 08 September 2021

    JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7% dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Jika tidak ada aral melintang, rencana ini akan diterapkan usai pandemi korona.

    Staf Khusus Menteri ...

    Baca selanjutnya...

    Siti Masitoh, Bidara Deo Pink
Login Kontan ePaper