Pajak dan Retribusi Daerah Disederhanakan

    Kontan Harian, 08 September 2021

    JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU tersebut tengah dibahas antara pemerintah dan Komisi XI DPR.

    Pem ...

    Baca selanjutnya...

    Siti Masitoh
Login Kontan ePaper