JAKARTA. Pejabat negara tak bisa lagi asal-asalan mengisi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek akurasi dari LHKPN yang disetorkan pejabat tersebut. Tujuannya agar LHKPN bukan hanya sekadar memenuhi syarat sebagai pejabat ne ...