JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Ini sebagai upaya BI menyempurnakan kebijakan dukungan perbankan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dalam aturan itu, bank harus memenuhi RPIM minimal 20% pada Juni 2022, s ...