JAKARTA. Keinginan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mulai menuai pro dan kontra. Pada rancangan awal amendemen UUD 1945 hanya dilakukan secara terbatas dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun belakangan muncul tudingan ...