JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021. Beleid ini mengatur izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Penerbitan SE itu merupakan upaya ...