JAKARTA. Aksi korporasi berupa pemecahan nilai saham (stock split) dan penggabungan nilai saham (reverse stock) kian ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengajak pelaku pasar dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusun aturan yang spesifik mengatur kedua aksi korporasi ini.
...