JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 31 Maret 2023. Perbankan menyambut baik keputusan regulator tersebut, karena membantu debitur yang masih membutuhkan waktu agar bisa kembali bangkit sepenuhnya.
David ...