Empat Jenis Barang Masuk Bebas PPN

    Kontan Harian, 03 September 2021

    JAKARTA. Pemerintah kembali memberi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pebisnis. Kali ini pembebasan PPN diberikan atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu bersifat strategis.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PM ...

    Baca selanjutnya...

    Yusuf Imam Santoso
Login Kontan ePaper