Bank Daerah Wajib Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

    Kontan Harian, 25 Agustus 2021

    JAKARTA. Bank pembangunan daerah (BPD) tentu juga harus memenuhi aturan modal inti minimal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni sebesar Rp 3 triliun. Hanya saja, bank-bank daerah ini diberi kelonggaran untuk mencapai itu hingga tahun 2024.

    Berdasarkan penelusuran KONTAN ...

    Baca selanjutnya...

    Dina Mirayanti Hutauruk
Login Kontan ePaper