JAKARTA. Bank pembangunan daerah (BPD) tentu juga harus memenuhi aturan modal inti minimal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni sebesar Rp 3 triliun. Hanya saja, bank-bank daerah ini diberi kelonggaran untuk mencapai itu hingga tahun 2024.
Berdasarkan penelusuran KONTAN ...