JAKARTA. Setelah ditunggu-tunggu sejak awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menegaskan aturan penyelenggaraan bank digital lewat PJK Np.12/POJK 03.2021 mengenai bank umum. OJK memutuskan tidak akan memberi label khusus sebagai bank digital bagi perbankan di Tanah Air yang me ...