JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan terbaru bagi perbankan di Indonesia. Dalam dua aturan baru yang sekaligus dirilis tersebut, OJK antara lain mengatur mengenai kehadiran bank di digital.
Dua aturan tersebut yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK ...